Dua pelaku dan dua penadah berhasil diriungkus. Setelah nego harga disepakati, polisi yang menyamar minta bertemu dengan RF di depan minimarket di Rawapanjang, Kota Bekasi. Setelah bertemu dan memastikan barang yang dijual oleh RF, polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti pada Kamis (4/5). Dari dua pelaku yang tertangkap itu, mereka mengaku mendapatkan pakaian itu dari AL (32) dan R (23). “Karena motif ini dilakukan menjelang Ramadan dan hari raya, dan sasarannya pakaian dan sembako, di mana dua barang tersebut diburu oleh masyarakat,” katanya.
Source: Jawa Pos May 17, 2017 06:56 UTC