Otomotifnet.com - PT Transjakarta mendapat teguran dari Polda Metro Jaya karena tidak melaporkan kecelakaan armadanya di Jalan Pramuka, Jakarta TimurSeperti diketahui, bus transjakarta itu menabrak separator karena diduga menghindari kendaraan lain di depannya (6/12/2021). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, setiap kecelakaan lalu lintas seharusnya dilaporkan ke kepolisian pada saat kejadian. "Tadi saya tegur apapun terjadi peristiwa di jalan itu kan sifatnya kecelakaan lalu lintas. Saat itu, Bus Transjakarta itu baru saja berangkat dari pool dan belum sempat mengangkut penumpang. Menurut Argo, kecelakaan itu diduga disebabkan oleh truk molen di depan bus transjakarta yang mendadak berpindah jalur.
Source: Kompas December 07, 2021 22:21 UTC