RADARDEPOK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Penetapan terhadap Sahat Simandjuntak setelah tertangkap tangan KPK, pada Rabu (14/12) malam. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanyapenyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah. Dia menuturkan, Sahat diamankan dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
Source: Jawa Pos December 16, 2022 02:13 UTC