Dari 19 kukang tersebut diantaranya 16 dewasa dan 2 masih anak, dan 1 ekor bahkan baru lahir dengan prematur. Kukang tersebut diamankan dari rumah milik seorang warga yang diketahui sebagai penjual hewan dilindungi itu. Kasus ini terungkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan Kukang secara online melalui media sosial. AL diamankan oleh petugas di Polsek Kapetakan. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan Kukang diamankan oleh petugas Direkorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 09:27 UTC