ANTARA FOTO/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali. Ali mengatakan alasan dan dalil lengkap, akan diuraikan JPU dalam memori kasasi yang bakal diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juli 2020. Namun, baik majelis hakim pengadilan pertama maupun tinggi, tidak memasukkan jerat pencucian uang dalam vonis Wawan karena dianggap tidak terbukti secara sah.
Source: Koran Tempo January 18, 2021 04:52 UTC