Wiranto Klaim SKB Pembinaan Eks HTI Demi Hindari PersekusiKamis, 03 Agustus 2017 | 21:19 WIBMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Pemerintah berniat mencegah potensi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap para mantan anggota HTI. Purnawirawan jenderal TNI tersebut pun meyakini bahwa penerbitan SKB soal pembinaan eks HTI bisa mengurangi keresahan dan keributan di masyarakat. Penerbitan SKB pun menjadi sarana pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah agar ikut membina mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI. Pembinaan pun dianggap bisa mencegah munculnya organisasi kemasyarakatan serupa HTI, yang dibubarkan pada bulan Juli lalu lantaran diindikasikan anti Pancasila.
Source: Koran Tempo August 03, 2017 14:15 UTC