JawaPos.com - Sampai saat ini pimpinan DPR masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan RUU itu bisa menghapus pasal tentang kesehatan. "RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok," ucap Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11). Dia menilai, produk tembakau tidak memiliki nilai urgensi untuk diatur dalam sebuah undang-undang. Dia mencontohkan tanaman padi yang merupakan bahan pangan utama dan memengaruhi kehidupan masyarakat saja tidak diatur dalam undang-undang.
Source: Jawa Pos November 17, 2016 14:34 UTC