Mantan kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang tersebut mengungkapkan baik Pemprov DKI dan pengelola melakukan wanprestasi. Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang. JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Pemprov DKI terkait pemutusan kontrak terhadap pengelola Tempat Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, joint operation antara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), menyimpang. Oke oke aja, yang masalah PT NOEI," ujar Yusril. Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Source: Kompas July 22, 2016 05:15 UTC