"Kita masih punya tantangan perlindungan perempuan di sektor informal," ujarnya di Jakarta, Senin (8/1/2018). Namun perlindungan negara tak hanya sebatas kepada pekerja formal yang terikat kontrak, namun juga pekerja informal - sebagian besar perempuan, yang tidak terikat kontrak. Kebutuhan adanya aturan khusus untuk melindingi pekerja di sektor informal sangat penting. Bagi perempuan yang beralih ke daerah lain, maka sektor informal jadi pilihannya. Di situlah negara dinilai harus hadir melindungi kaum perempuan di sektor informal jelang 20 tahun Reformasi.
Source: Kompas January 08, 2018 13:18 UTC