TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nugroho mengatakan sejak Rabu pagi, 1 April 2020, hingga sore sekitar pukul 15.00 pihaknya sudah membebaskan 13.430 narapidana. Pembebasan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di kompleks Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. Ia mempersilakan masyarakat melapor jika ditemui ada petugas lapas yang melakukan pungutan liar. Selain itu, sebelum para terpidana ini bebas petugas lapas wajib memberikan pengarahan untuk mencegah tertular virus Corona. Sebabnya penyebaran virus Corona di dalam sana amat rentan.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 11:37 UTC