Aset PD Pasar Bisa Disita, Apabila Tunggakan Pajak Tidak Lekas Terbayar - News Summed Up

Aset PD Pasar Bisa Disita, Apabila Tunggakan Pajak Tidak Lekas Terbayar


Hal tersebut bisa dilakukan karena PDPS belum memberikan kepastian pelunasan tunggakan pajak selama dua tahun. Bila PDPS tidak segera melunasi, DJP bakal menjalankan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Mereka punya kewenangan untuk menagih penunggak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pajaknya. Bahkan, ada ancaman yang tidak kalah garang, yakni menitipkan penanggung jawab pajak ke lapas. Sebab, unit pasar biasanya sudah langsung menyetor pendapatan ke rekening PD Pasar.


Source: Jawa Pos April 20, 2017 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */