Kepala BPJAMSOSTEK Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sri Sudarmadi, mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Saat ini terdapat 4.979 pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kepulauan Anambas yang sudah masuk dan mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. BPJAMSOSTEK terus memperluas jangkauan perlindungan kepada pekerja salah satunya dengan menggandeng masyarakat yang diberi nama Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang bertugas merekrut peserta untuk mendapatkan perlindungan sosial. Selanjutya santunan sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama enam bulan pertama, 100% x upah sebulan yang dilaporkan, enam bulan kedua, 100% x upah sebulan yang dilaporkan, enam bulan ketiga dan seterusnya 50% x upah sebulan yang dilaporkan.
Source: Jawa Pos December 04, 2021 06:28 UTC