JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perakara kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Baca: Polisi Kirim Berkas Perkara Ki Gendeng Pamungkas ke KejaksaanKi Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan). Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Source: Kompas July 06, 2017 06:45 UTC