Berkas Rampung, Buni Yani Segera Disidangkan di PN Bandung - News Summed Up

Berkas Rampung, Buni Yani Segera Disidangkan di PN Bandung


JawaPos.com - Berkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tersangka Buni Yani akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf mengatakan, berkas sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. "Prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim," ujarnya. Kasus ini mencuat ke publik ketika Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE lantaran status Facebooknya yang penuh ujaran kebencian dan diduga berisi SARA.


Source: Jawa Pos May 29, 2017 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */