JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mempersilakan jika pihak pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka. Argo menyampaikan, dalam kasus ini polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pengacara Rizieq akan mengajukan gugatan praperadilan. "Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ujar pengacara Rizieq, Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.
Source: Kompas May 29, 2017 13:18 UTC