Corona, Korlantas Bebaskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan - News Summed Up

Corona, Korlantas Bebaskan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan


TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa wabah Corona. Kelonggaran ini berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang. "Selama kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 31 Maret 2020. "Karena kan pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing, jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," kata diaSelain itu, Korlantas Polri resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020. Layanan SIM pun akan kembali dibuka jika perkembangan situasi telah memungkinkan.


Source: Koran Tempo April 01, 2020 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */