Dewas: Cukup Dua Jam, KPK Bisa Dapatkan Izin Geledah dan Penyitaan - News Summed Up

Dewas: Cukup Dua Jam, KPK Bisa Dapatkan Izin Geledah dan Penyitaan


“Menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara itu hanya izin penyadapan. Albertina juga menuturkan, dalam 1×24 Jam Dewan Pengawas akan memproses izin apabila pimpinan KPK ingin melakukan pengledahan ataupun penyitaan barang yang terduga hasil dari korupsi. “Kemudian untuk izin ini kami dari Dewas menjamin dalam tempo 1×24 jam sesuai dengan ketentuan uu, pasti dikeluarkan. Bahkan, Albertina menjamin untuk pengledahan ataupun penyitaan izin akan dikeluarkan paling lama tiga jam setelah pimpinan KPK memberikan surat ke Dewan Pengawas. Namun demikian untuk izin penyadapan Albertina Ho belum bisa mengatakannya.


Source: Jawa Pos January 27, 2020 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */