Terkiat dengan hewan jenis burung atau unggas, Imam Syafi'i juga mempunyai standar sebagaimana kemudian dijelaskan oleh para ulama pengikut Mazhab Syafi'i dengan kaidah: Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku atau cakar untuk melukai mangsanya. 273-274) menjelaskan lebih detail tentang hukum mengonsumsi burung pipit atau burung kecil lainnya. burung warsyan(jenis merpati), burung qotho, burung puyuh, dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah. Termasuk di dalamnya burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang, dan burung chubaro hukumnya halal.
Source: Republika April 02, 2018 11:03 UTC