JAKARTA, KOMPAS.com – Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden tidak relevan diterapkan di Indonesia. (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Kata Ketua DPR)Akan tetapi, pasal ini sudah tidak pernah digunakan lagi karena dianggap tidak relevan lagi dengan alam demokrasi saat ini. Dalam negara hukum modern, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan bukan sebagai lambang negara. Sementara itu, jika alasannya perlakuan sama seperti terhadap kepala negara lain, Bivitri menegaskan, sebenarnya pasal itu pun juga tidak relevan. “Pasal itu sudah tidak relevan, karena dibuatnya tahun 1800-an.
Source: Kompas February 09, 2018 15:32 UTC