JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Lembaga antirasuah akan menganalisa laporan uang sebesar SGD 100 ribu dari Boyamin tersebut. Baca juga: MAKI Serahkan Uang SGD 100 Ribu ke KPK Diduga dari Orang Djoko TjandraSebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kedatangan ke KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu, kalau dirupiahkan sektiar Rp 1 miliar lebih dikit lah ya. Namun, dia tidak mengetahui aliran uang sebesar SGD 100 ribu itu dari mana datangnya.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 14:03 UTC