Yakni lewat program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk program JKP, pemerintah menyediakan senilai Rp 6 triliun, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10). Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaanBerdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 14:00 UTC