REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016. Perpanjangan itu untuk kepentingan penuntutan dan persidangan untuk tersangka Nofel Hasan. "Pada 13 Desember 2017, KPK telah meminta Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas nama dua orang saksi dalam kasus ini karena pencegahan sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/12). Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Nofel Hasan pada Jumat (8/12) lalu.
Source: Republika December 28, 2017 15:22 UTC