Para pelaku jambret itu adalah Danil Setia (DS), 25, Aprianto (AO), 18, Rio Pajar (RP), 18, Yurido Pebrianto (YP), 17. Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto, penangkapan keempat tersangka curas itu dilakukan jajaran Polsek Batanganai, Senin (16/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Akhirnya, personel polisi yang ditugaskan dalam penangkapan, mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keempat tersangka menggunakan timah panas. "Penangkapan keempat pelaku curas ini merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Batang Anai. Menurut Roedy, tindakan pelaku tergolong pencurian dengan kekerasan, karena saat mengambil tas korban pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 20:30 UTC