Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Menurut Budi saat kejadian peluru nyasar tersebut kedua pegawainya hanya melakukan kegiatan pribadi dan tak ada hubungannya dengan Kementerian. BACA: Menhub: Dua Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR Bukan Eselon"Enggak ada latihan pendidikan menembak, itu murni kegiatan pribadi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 19 Oktober 2018. BACA: Kemenhub: Tersangka Peluru Nyasar DPR dari Ditjen PerkeretaapianKedua pegawai Kemenhub IAW dan RMY dapat terjerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Baitul mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus peluru nyasar ke gedung DPR.
Source: Koran Tempo October 19, 2018 11:37 UTC