TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai lembaga penjamin kredit modal kerja hingga Rp 1 triliun untuk korporasi. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengembalikan roda perekonomian melalui pemberian katalis melalui penjaminan kredit yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya. Bedanya, apabila porsi UMKM yang dijamin maksimal hanya Rp 10 miliar, korporasi bisa menerima fasilitas ini ketika mengajukan kredit mulai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Dalam menjalankan strategi ini, selain memperluas kewenangan LPEI, pemerintah memperluas peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai second layer penjamin loss limit dari penjaminan kredit yang dikeluarkan LPEI. Di antaranya bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Bank DKI.
Source: Koran Tempo August 03, 2020 23:37 UTC