KOMPAS.com - Laporan politikus PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak seharusnya ditindaklanjuti kepolisian. Baca juga: Selain Novel, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Amien Rais hingga Habib RizieqDalam Pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus ayng dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. ICJR juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel telah menunjukkan Novel Baswedan diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK. Baca juga: Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan BerbohongTGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan enam kasus yang pernah ditangani oleh Novel. Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya Obstruction of Justice untuk kasus-kasus tersebut termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah ditangani Novel.
Source: Kompas November 08, 2019 01:40 UTC