JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (27/8). Mahkamah mempertimbangkan, fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-undang tersebut. Mengenai kedudukan wakil menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” beber Manahan. Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan larangan bagi menteri tentang rangkap jabatan juga harus berlaku bagi wakil menteri.
Source: Jawa Pos August 27, 2020 14:37 UTC