Sebanyak 13 eks pegawai KPK memilih tidak bergabung sebagai ASN Polri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total ada 44 eks pegawai KPK yang memutuskan bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia. Terdapat 13 orang mantan pegawai KPK yang menyatakan tidak memilih menjadi ASN Polri. "Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat, opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat," ungkap Praswad. 44 orang yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri yaitu:1.
Source: Republika December 07, 2021 22:38 UTC