Dengan penyelenggaraan serentak, maka biaya pemilu bisa dipotong sebesar 50% karena tidak perlu membiaya dua kali penyelenggaraan pemilu. “Jangan hanya atur penerimaan saja, tetapi belanja kampanye juga harus diatur secara tegas dengan sanksi yang tegas jika ada belanja kampanye yang ilegal,” tandas dia. “Rakyat tidak boleh dijadikan objek transaksi politik uang dengan membuat aturan-aturan yang melegalkan politik uang. Politik uang tidak boleh ditoleransi dan harus ada penegakan hukum yang tegas atas politik uang,” ungkap dia. Sedangkan, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, sosialisasi pemilu sangat penting dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilih.
Source: Suara Pembaruan January 25, 2017 11:06 UTC