P2G Minta Pasal 65 UU Ciptaker Dicabut, Usul Dibuat PP atau Perpres - News Summed Up

P2G Minta Pasal 65 UU Ciptaker Dicabut, Usul Dibuat PP atau Perpres


Sebab, yang terkandung dalam pasal 65 itu adalah perizinan berusaha di kawasan ekonomi kreatif (KEK). Atas pernyataan tersebut, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendorong agar pasal tersebut dicabut dari UU Cipta Kerja. Sebab, tidak ada pengaturan spesifik perizinan usaha di kawasan apa dalam UU tersebut. Dalam paragraf 12 pasal 65 dijelaskan bahwa perizinan berusaha satuan pendidikan akan diatur dalam UU Ciptaker, yang berarti izin usaha sekolah bisa di semua wilayah, karena harus mengikuti peraturan tersebut. “Jadi pernyataan Pak Presiden terkait dengan komersialisasi pendidikan itu tidak ada, itu bertolak belakang dengan yang kami pahami di pasal 65 itu,” terangnya.


Source: Jawa Pos October 10, 2020 06:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */