REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau F, I, dan K dikabulkan oleh ketua majelis hakim, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tergugat satu, dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek l tersebut. Pertama, majelis hakim membacakan putusan untuk gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau K. Dalam putusan terhadap pulau tersebut, majelis hakim memutuskan agar gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk membatalkan proyek yang dianggap telah merugikan nelayan tersebut. "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K," kata Hakim Arief memututuskan. Hakim Adhi juga membebankan biaya perkara Rp 483 ribu kepada tergugat satu Gubernur DKI Jakarta dan tergugat dua intervensi, yakni PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Source: Republika March 17, 2017 00:33 UTC