REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta DPRD DKI agar segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari mengatakan, langkah tersebut tidak akan dapat dijadikan sebagai pembenaran atas semua pelanggaran yang dilakukan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi kepada para pengembang. “Kalaupun sekarang mau dibikin perdanya, (izin reklamasi yang sudah dikeluarkan Ahok) itu tetap enggak bener. Keppres yang harus mengikuti UU, bukan UU yang mengikuti dengan Keppres,” ujarnya. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya berkirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang isinya menyangkut pembahasan dua raperda reklamasi.
Source: Republika October 12, 2016 13:07 UTC