REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang polis Jiwasraya menagih komitmen seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembayaran polis mereka. Pihak terkait dimaksud meliputi pemerintah, Jiwasraya, IFG, IFG Life hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam polis itu dijanjikan dibayarkan tiga bulan setelah polis resmi dipindahkan ke IFG Life,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/12). “Jawaban dari Jiwasraya, PMN belum cair, setelah PMN cair lalu ada alasan lagi audit polis kembali, lalu pemindahan polis lagi. Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.
Source: Republika December 11, 2021 01:55 UTC