Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing[JAKARTA] Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga. Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, memberikan, apresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA. Sedangkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan sesuai dengan rencana kerja satgas ini, akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.
Source: Suara Pembaruan May 17, 2018 15:11 UTC