Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara - News Summed Up

Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara


JawaPos.com – Perantara pemberi suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Indung telah terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo. Suap diterima dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Menurut Jaksa, Indung mengenal Bowo sejak 2003. Jaksa menyebut Bowo telah membantu PT HTK sehingga Bowo mendapatkan fee.


Source: Jawa Pos October 16, 2019 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */