KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx. Permohonan pergantian majelis hakim itu sempat dilayangkan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo. Alasan kedua, majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana karena melanjutkan persidangan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya. Sobandi menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang pergantian majelis hakim dalam persidangan. Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Jerinx, Walk Out hingga Keluhkan Masalah AudioKetua pengadilan negeri juga bisa mengganti majelis hakim jika berhalangan hadir.
Source: Kompas September 21, 2020 14:48 UTC