Di Dumai, Riau aparat kepolisian bergerak cepat untuk melakukan pengecekan terhadap mi Samyang yang mengandung Fragmen DNA Babi. Mi instan tersebut dijual bebas di minimarket atau swalayan yang ada di Kota Dumai. "Ditemukan 33 bungkus mi instan Samyang yang telah dicabut nomor izin edarnya di sana (Dumai). Selain di Dumai, sebut Guntur, pengecekan juga direncanakan akan dilakukan di Pekanbaru. Satgas Pangan, kata Guntur kini belum ada menemukan mie instan yang mengandung Fragmen DNA babi di Kota Pekanbaru.
Source: Jawa Pos June 22, 2017 03:08 UTC