Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkap kasus warga Indonesia yang jadi korban modus pengantin pesanan ke Tiongkok. Ada dua orang yang jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Peristiwa ini salah satunya bermula saat Agustus 2015 korban yang berinisial AT diajak oleh Al (yang juga merupakan calon pengantin pesanan) untuk menikah dengan WNA Tiongkok. Dia mengurus paspor di Singkawang, Kalbar bersama L. Tanggal 28 Oktober korban dan Al dijemput A untuk diantar ke Pontianak dan ke Jakarta,” kata Kanit TPPO Polri AKBP Hafidz Susilo Herlambang di Mabes Polri, Kamis (17/10/2019). Pada November 2015, korban AT menikah dengan WNA Tiongkok bernama Yang Anjie.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 08:03 UTC