Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik - News Summed Up

Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.


Source: Koran Tempo October 27, 2020 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */