TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Dengan demikian, pasal-pasal yang belum tercakup dalam UU itu ditampung di Omnibus Law Cipta Kerja. Meski demikian, Sri Mulyani memastikan klausul perpajakan yang disempilkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja tergolong dalam klaster ekosistem investasi. Sehingga, kata dia, anggapan bahwa pasal-pasal perpajakan telah sengaja ‘diselundupkan’ di Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pandangan yang keliru. Padahal, perubahan ini sedianya akan masuk di Omnibus Law Perpajakan.
Source: Koran Tempo October 07, 2020 14:03 UTC