Hong Kong, Beritasatu.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok memprotes langkah-langkah terbaru yang disahkan DPR Amerika Serikat (AS), terkait demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong. "Kami menyatakan kemarahan yang kuat dan penentangan tegas kepada desakan DPR AS untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong," kata juru bicara Kementeria Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, di Beijing, Rabu (16/10/2019). Geng Shuang juga mengancam bahwa hubungan Tiongkok dan AS akan rusak jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong tersebut disahkan. RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong akan meminta menteri luar negeri AS untuk memastikan (sertifikasi) setiap tahun bahwa Hong Kong tetap mempertahankan otonominya, menjadi syarat untuk mendapatkan perlakuan khusus sebagai pusat keuangan utama. Polisi Hong Kong menyatakan telah menahan lebih dari 200 orang karena meningkatnya kekerasan dalam aksi protes di kota itu pada akhir pekan.
Source: Suara Pembaruan October 16, 2019 08:48 UTC