Virus Korona Mewabah, KPK Tetap Lakukan Persidangan dan Penyidikan - News Summed Up

Virus Korona Mewabah, KPK Tetap Lakukan Persidangan dan Penyidikan


JawaPos.com – Wabah virus korona jenis baru atau Covid-19 tidak menghentikan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pegawai KPK, pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tertanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Korona. Saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus Korona tersebut. Dengan demikian hingga saat ini ada 117 pasien positif virus Korona di Indonesia. Sebanyak 19 di Jakarta, dua di Jawa Tengah,” kata juru bicara pemerintah khusus penanganan virus Korona, Achmad Yurianto di Kompleks Istana Negara, Minggu (15/3).


Source: Jawa Pos March 16, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */