JawaPos.com- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta pemilu tidak mengklaim diri sebagai pemenang definitif, sebelum ada perhitungan resmi dari KPU. Hadar menyarankan agar pihak yang kalah, nantinya menempuh jalur hukum yakni melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo – Sandi memperoleh 45,5 persen suara. Hadar mengimbau politisi dan peserta pemilu menghormati KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia dengan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Begitu ditetapkan oleh KPU setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak puas.
Source: Jawa Pos April 19, 2019 12:45 UTC