JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara. Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica. (Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso)Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan. Namun, Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan. Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Source: Kompas June 22, 2017 07:52 UTC